Minggu, 14 Agustus 2011

Ternyata Ini Boleh Ketika Puasa



Boleh! Ya, boleh! Berikut ini beberapa perkara yang boleh dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, tapi sayangnya, sebagian orang menganggapnya tidak boleh. Apa itu?
 1. Berkumur-kumur
Seseorang yang sedang berpuasa dibolehkan untuk berkumur-kumur selama bisa menjaga air jangan sampai masuk ke tenggorokan.
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air (ketika berwudhu) kecuali kalau engkau berpuasa. ” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).

2. Menggosok gigi
Seseorang yang sedang berpuasa dibolehkan untuk menggosok gigi entah dengan menggunakan siwak atau sikat gigi. Sebab, yang demikian termasuk perkara yang disunnahkan baik ketika puasa maupun di luar puasa.

“Kalaulah tidak memberatkan umatku, niscaya aku memerintahkan mereka untuk bergosok gigi setiap kali akan shalat. ” (HR. Bukhari Muslim).

3. Mencicipi makanan
Seseorang yang sedang berpuasa dibolehkan untuk mencicipi makanan dengan syarat tidak ada yang masuk ke tenggorokan dan mengeluarkannya kembali.
Ibnu Abbas berkata, “Tidak mengapa orang yang berpuasa mencicipi cuka atau apapun selama itu tidak masuk ke tenggorokannya. ” (HR. Bukhari).

4. Mandi janabat setelah terbit fajar.
Siapapun yang junub entah karena mimpi basah atau bersetubuh atau baru saja suci dari haid atau nifas sebelum fajar menyingsing, lalu ia hendak berpuasa, maka puasanya tetap sah, meskipun ia belum mandi janabat.

Aisyah berkata, “Rasulullah pernah mendapati waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, beliau pun mandi dan tetap berpuasa. ” (HR. Bukhari Muslim)
5. Membasahi badan entah dengan berendam, mandi atau yang lainnya.
Abu Bakar bercerita bahwa ada seseorang yang melihat Rasulullah tatkala sedang puasa menuangkan air ke kepalanya dikarenakan haus atau karena panasnya cuaca. (HR. Abu Daud no. 2365)

6. Menelan ludah
Dibolehkan menelan ludah ketika puasa karena itu suatu yang tak mungkin dihindari oleh yang berpuasa.
Imam An-Nawawi menukil ijma’ (kesepakatan) ulama akan bolehnya hal tersebut. Beliau berkata, “Menelan ludah tidak membatalkan puasa berdasarkan ijma’. ”


7. Bercelak dan menggunakan tetes mata
Berkata Imam Bukhari dalam Shahihnya, “Anas bin Malik, Hasan dan Ibrahim berpendapat bolehnya memakai celak bagi orang yang berpuasa. ”
8. Berobat dengan disuntik.

Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidak membatalkan puasa. Sebab, obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Lain halnya dengan infus, itu membatalkan puasa karena infus berfungsi sebagai pengganti makan.

Sumber:http://anungumar.wordpress.com melalui http://annida-online.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah membaca tulisan ini,.. ^^